Kamis, Juni 18, 2009

HAK DAN KEWAJIBAN LEMBAGA NEGARA

HAK DAN KEWAJIBAN LEMBAGA NEGARA
Setelah dilakukan perubahan terhadap Undang-Undang Dasar 1945 maka sudah tidak ada lagi yang disebut lembaga tinggi dan lembaga tertinggi Negara. Hal ini membuat kedudukan MPR tidak lagi menjadi lembaga tertinggi Negara dan sebagai mandataris rakyat karena sekarang kedudukan MPR sama derajatnya dengan lembaga-lembaga negaara yang lain. Berikut akan dijabarkan lembaga-lembaga Negara beserta hak dan kewajibannya masing-masing.
1. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
a. Berwenang mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar;
b. Melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden;
c. Memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut Undang-Undang Dasar.

2. Presiden
a. Memegang kekuasaan tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara;
b. Dengan persetujuan bersama DPR dapat menyatakan perang, membuat perdamaian, dan perjanjian dengan Negara lain;
c. Menyatakan keadaan bahaya;
d. Mengangkat duta dan konsul;
e. Memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan MA;
f. Memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR;
g. Memberi gelar, tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan yang diatur dengan Undang-Undang;
h. Membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden;
i. Mengangkat dan memberhentikan Menteri-menteri;
j. Dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan Peraturan Pemerintah sebagai pengganti Undang-Undang.

3. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
a. Memegang kekuasaan membentuk Undang-Undang;
b. Memiliki fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan;
c. Memunyai hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat;
d. Mempunyai hak mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul dan pendapat serta hak imunitas;
e. Anggota DPR berhak mengajukan usul rancangan Undang-Undang.

4. Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
a. Mengajukan kepada DPR rancangan Undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan suber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya serta yang berhubungan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah;
b. Ikut membahas rancangan Undang-Undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan suber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya serta yang berhubungan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah serta memberikan pertimbangan kepada DPR atas rancangan Undang-Undang anggaran pendapatan dan belanja Negara dan rancangan Undang-Undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama;
c. Melakukan pengawasan atas pelaksanaan Undang-Undang yang berhubungan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan suber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya serta yang berhubungan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah, anggaran pendapatan dan belanja Negara, pajak, pendidikan, dan agama serta menyampaikan hasil pengawasan itu kepada DPR sebagai bahan pertimbangan untuk ditindaklanjuti.

5. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
a. Mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan;
b. Menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintah yang oleh Undang-Undang ditentukan sebagai urusan Pemerintah Pusat;
c. Berhak menetapkan peraturan daerah dan peraturan-peraturan lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan
6. Badan Pemeriksa Keuangan
a. Memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan Negara;
b. Hasil pemeriksaan keuangan Negara diserahkan kepada DPR, DPD, DPRD.

7. Mahkamah Agung (MA)
a. Berwenang mengadili pada tingkat kasasi;
b. Berwenang untuk menguji peraturan perundang-undangan dibawah Undang-Undang terhadap Undang-Undang;
c. Memiliki wewenang lain yang diberikan Undang-Undang.

8. Komisi Yudisial (KY)
a. Berwenang untuk mengusulkan pengangkatan Hakim Agung;
b. Menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perlaku hakim.

9. Mahkamah Konstitusi (MK)
a. Berwenang untuk mengadili pada tingkat pertama dan terakhir,yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar;
b. Memutus sengketa kewenangan lembaga Negara yan gkewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar;
c. Memutus pembubaran partai politik dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum;
d. Wajib memberikan putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut Undang-Undang Dasar.

3 komentar:

  1. cari hak KY susah amat !!

    BalasHapus
  2. di beda in kek
    antara hak, kewajiban, tugas dan wewenang nya
    byar gampang nyusun tugas

    BalasHapus