Jumat, April 15, 2011

Izin Lokasi

Dalam era global yang terjadi saat ini dan besarnya modal asing yang masuk ke Indonesia, nampaknya perlu diperjelas lagi mengenai salah satu syarat untuk melakukan penanaman modal, terutama terkait dengan pembangunan infrastruktur di Indonesia, yaitu Izin Lokasi.

Hingga saat ini, pengertian Izin Lokasi bagi para investor adalah merupakan salah satu 'hak atas tanah', yang dalam hal ini mereka dapat melakukan apa saja (membangun, menanam, menambang) tanpa perlu mengurus izin-izin lainnya. Atas dasar ini, maka perlu diperjelas lagi mengenai pengertian Izin Lokasi tersebut.

Izin lokasi adalah izin yang diberikan kepada perusahaan untuk memperoleh tanah yang diperlukan dalam rangka penanaman modal yang berlaku pula sebagai izin pemindahan hak, dan untuk menggunakan tanah tersebut guna keperluan usaha penanaman modalnya. Izin lokasi diberikan untuk jangka waktu:

a. Luas sampai dengan 25 Ha diberikan untuk jangka waktu 1 tahun

b. Luas lebih dari 25 Ha sampai dengan 50 Ha diberikan jangka waktu 2 tahun

c. Luas lebih dari 50 Ha diberikan jangka waktu sampai dengan 3 tahun.

Setiap perusahaan yang telah memperoleh persetujuan penanaman modal wajib mempunyai izin lokasi untuk memperoleh tanah yang diperlukan untuk melaksanakan rencana penanaman modal yang bersangkutan dimana pemberian Izin Lokasi merupakan kewenangan dari Bupati, kecuali:

a. Tanah yang akan diperoleh merupakan pemasukan (inbreng) dari para pemegang saham,

b. Tanah yang akan diperoleh merupakan tanah yang sudah dikuasai oleh perusahaan lain dalam rangka melanjutkan pelaksanaan sebagian atau seluruh rencana penanaman modal perusahaan lain tersebut dan untuk itu telah diperoleh persetujuan dari instansi yang berwenang,

c. Tanah yang akan diperoleh diperlukan dalam rangka melaksanakan usaha industri dalam kawasan industry,

d. Tanah yang akan diperoleh berasal dari otorita atau badan penyelenggara pengembangan suatu kawasan sesuai dengan rencana tata ruang kawasan pengembangan tersebut,

e. Tanah yang akan diperoleh diperlukan untuk perluasan usaha yang sudah berjalan dan untuk perluasan itu telah diperoleh izin perluasan usaha sesuai ketentuan yang berlaku, sedangkan letak tanah tersebut berbatasan dengan lokasi usaha yang bersangkutan,

f. Tanah yang diperlukan untuk melaksanakan rencana penanaman modal tidak lebih dari 25 Ha (dua puluh lima hektar) untuk usaha pertanian atau tidak lebih dari 10.000 M2 (sepuluh ribu meter persegi) untuk usaha bukan pertanian, atau

g. Tanah yang akan dipergunakan untuk melaksanakan rencana penanaman modal adalah tanah yang sudah dipunyai oleh perusahaan yang bersangkutan, dengan ketentuan bahwa tanah-tanah tersebut terletak di lokasi yang menurut Rencana Tata Ruang Wilayah yang berlaku diperuntukan bagi penggunaan yang sesuai dengan rencana penanaman modal yang bersangkutan.

Yang kemudian ditindaklanjuti oleh Perusahaan yang bersangkutan dengan memberitahukan rencana perolehan tanah dan/atau penggunaan tanah yang bersangkutan kepada Kantor Pertanahan.

Kewajiban dari pemegang izin lokasi adalah:

a. Menghormati kepentingan pihak-pihak lain atas tanah yang belum dibebaskan

b. Melaporkan secara berkala setiap 3 (tiga) bulan kepada Kepala Kantor Pertanahan mengenai perolehan tanah yang sudah dilaksanakan berdasarkan Izin Lokasi dan pelaksanaan penggunaan tanah tersebut.


Berdasarkan penjelasan singkat di atas, maka dapat diambil kesimpulan bahwa berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, Izin Lokasi bukan merupakan hak atas tanah. Izin lokasi merupakan izin yang diberikan oleh pemerintah kepada badan hukum untuk dapat memperoleh tanah, pada lokasi yang telah ditentukan dalam rangka penanaman modal yang akan dilakukan oleh badan hukum tersebut.