Selasa, Juni 23, 2009

all about law: The Triangle of Economic, Social, and Political Problems

all about law: The Triangle of Economic, Social, and Political Problems

The Triangle of Economic, Social, and Political Problems

The Triangle of Economic, Social, and Political Problems
by : Ardhi Hidayanto
23 Juni 2009

Economic, social and political are three factors that interrelating each others. Descending one of those three factors will give impact to another factors, and the impact surely not good. The good economic condition absolutely will give positive impact to another factor in that country, this condition could applied for another factors.
Leader of the country have a big role to guarantee that those three factors be able to realize well. The role could be reflected to policy that released. The right policy can carry a positive impact to economic, social and political condition.
From those three factors, in my opinion, the most important is economic factor. With the growth of economic sector it will give positive impact due to social and political condition. It is because if a community have an ability to fulfill their own needs and has reached a wealth economic level, after fulfilling that point they can start to think about another things likes social and political problems without much effort.
The economic crisis could make political condition being unstable; this is what happened in several countries. In several countries such as Indonesia, an economic crisis can makes political situation being not conducive. It is liked what happened in 1998-1999, a high and uncontrolled inflation makes political condition at that time being chaos. The conditions affect hemming in the house of representative by peoples especially by universities student that insist the president at that time to hand over the presidency. The political situation that not conducive at that time, created a several riot that culminate in a vandal and burned an assets of several companies. The conditions liked that gave negative impact to the investors, such as they didn’t have any courageous to invest their money in Indonesia, it made economic condition in Indonesia being worse.
Economic condition had impacted the development of a community or country. With a good economic condition then the development in mental and physic will carried out and can avoiding an environmental destroyed along with eliminating slump area.
In developing an economic condition it needs to create a policy that suitable. Several things that can be doing are release the policy about bureaucracy and tax. Simple bureaucracy and low taxes are great things for investors. Simple bureaucracy system can eliminate risk level of corruption that did by bureaucrat. And low taxes can invite the investors to invest. But to guarantee the developing in that country, that low taxes can be add with duty to develop the area around in their work area, such as transportation, education, and duty to take care the environmental around them.
Applying a new policy surely is not easy. For example is simple bureaucracy, the corrupt bureaucrat absolutely doesn’t like it because they can’t do corruptions any more, and then they will try to cancelled that policy. At this situation, leadership ability is needed. Leadership ability can be showed by the integrity, consistency, and willing to hear other opinion.

Kamis, Juni 18, 2009

Room Jokes 18 Juni 2009 2nd series

Chinese Laundry

A woman was unhappy with the way her laundry was done at the local
Chinese Laundry, so she wrote a note and put it in the bag with the next
collection of soiled clothes :

"USE MORE SOAP ON PANTIES!"

She got the clean laundry back, and was still dissatisfied with the
results, so the following week she enclosed another note:

"USE MORE SOAP ON PANTIES!"

The Chinese laundryman became very annoyed, and when her clean laundry
was delivered, it contained a note from him:

"I USE PLENTY SOAP ON PANTIES!!!USE MORE PAPER ON ASS!!"

Room Jokes 18 Juni 2009

Kisah seorang sekretaris nan cantik yang ditugaskan oleh bosnya untuk menemani seorang raja minyak dari Arab. Raja minyak itu adalah klien penting bagi perusahaan itu.
Tertarik oleh kecantikannya, si raja minyak tiba-tiba meminta si sekretaris untuk dinikahinya. Tentu saja sekretaris itu terkejut, namun ia teringat perintah bosnya untuk tidak mengecewakan kliennya itu dalam bentuk apapun.
Ia lalu memikirkan cara untuk menolak ajakannya dengan halus.
"Baiklah, aku akan menikah denganmu dengan tiga syarat. Pertama, aku mau cincin kawin berlian 75 karat bertahtakan intan bermahkota tiga 200 karat."
Si raja terpekur sejenak lalu mengangguk, "OK, OK ana felikan, ana felikan."
Menyadari keadaan ini, si perempuan kembali memikirkan syarat yang lebih susah. "OK, kedua, aku mau kamu buatkan istana di New York berkamar 100 dan sebagai rumah peristirahatan, aku mau vila di tengah kota Paris dengan 200 pelayan, 10 Ferarri dan lima pesawat jet pribadi."
Sang raja minyak kembali terpekur, mengambil ponsel dan mengontak sana-sini. "OK, OK, ana fuatkan, ana fuatkan"
"Gawat!" pikir si sekretaris. Dengan peluh sebesar kacang kedelai, ia kembali memikirkan syarat terakhir. Akhirnya, ia merasa mendapatkan syarat yang nyaris mustahil bisa dikabulkan oleh si raja ini.
Sambil mengedipkan mata, ia berkata, "Oh, baiklah. Ini yang terakhir. Aku suka sekali dengan seks dan karenanya aku mau laki-laki yang menjadi suamiku memiliki Mr Dick sepanjang 25 cm."
Si raja minyak tampak kaget dan kecewa sekali dengan syarat terakhir ini. Ia menutup wajahnya dengan kedua tangan sambil sesenggukan.
Akhirnya, sambil mengusap air mata dan menatap perempuan itu dengan sedih, ia berkata, "OK, OK, ana fotong... ana fotong...."

Mengapa modal asing berminat datang ke Indonesia?

Indonesia sebagai Negara berkembang tentu membutuhkan modal asing untuk mendukung perkembangan perekonomian Negara. Masuknya modal asing di Indonesia dibagi dalam tiga fase yaitu:
a. Fase awal kemerdekaan (1945-1965), dimana arus investasi di Indonesia menjadi tidak ada karena semua perusahaan telah dinasionalisasi untuk kepentingan nasional;
b. Fase Orde Baru (1965-1998), dimana telah lahirnya peraturan-peraturan perundang-undangan diantaranya adalah Undang-Undang No.1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing dan Undang-Undang No.6 Tahun 1968 tentang Penanaman Modal Dalam Negeri. Pada masa ini masuknya modal asing ke Indonesia meningkat;
c. Fase Orde Reformasi sampai sekarang (1998-2009), dimana terjadi penurunan dalam hal masuknya modal asing bahkan dari tahun 1999 sampai 2003 negara Indonesia menorehkan catatan buruk dengan terjadinya defisit investasi.
Dengan lahirnya Undang-Undang No.25 tahun 2007 tentang Penanaman modal diharapkan mampu menambah jumlah modal asing yang masuk ke Indonesia. Untuk menarik minat para investor tentu saja Indonesia harus memberikan fasilitas dan kemudahan yang membuat para investor tertarik dan juga merasakan aman saat menanamkan modalnya di Indonesia.
Ada sepuluh bentuk fasilitas dan kemudahan yang diberikan kepada investor yaitu:
a. Fasilitas PPh melalui pengurangan penghasilan neto.
Bagi investor yang menanamkan investasi pada bidang usaha tertentu diberikan Fasilitas Pajak Penghasilan, yaitu pengurangan penghasilan net sebesar 30% dari jumlah penanaman modal, dibebaskan selama enam tahun masing-masing 5% per tahun.
b. Pembebasan atau keringanan bea impor barang modal yang belum bisa diproduksi di dalam negeri.
Jenis-jenis barang yang dibebaskan dari bea masuk import seperti diatur dalam Undang-Undang No.25 Tahun 2007 adalah:
• Barang modal;
• Mesin;
• Peralatan untuk keperluan produksi yang belum bisa diproduksi di dalam negeri.
c. Pembebasan atau keringanan bea masuk bahan baku atau bahan penolong untuk keperluan produksi.
Investor diberikan pembebasan bea masuk untuk mengimpor bahan baku baik untuk komponen kendaraan bermotor, komponen elektronika, pembuatan bagian alat-alat besar, sehingga tariff akhir bea masuknya menjadi 0%.
d. Pembebasan atau penangguhan PPN atas impor barang modal atau mesin, yang belum dapat diproduksi dalam negeri.
e. Penyusutan atau Amortisasi yang dipercepat.
Fasilitas ini merupakan kemudahan yang diberikan kepada investor, berupa pengurangan atau penghapusan terhadap harta kekayaan yang dimiliki investor, yang digunakan dalam pelaksanaan penanaman modal.
f. Keringanan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dalam pengunaan hak atas tanah.
g. Pembebasan atau pengurangan Pajak Penghasilan Badan.
Ini merupakan pelepasan kewajiban atau pengurangan beban dari badan apakah itu badan hukum atau bukan untuk membayar pajak penghasilan khususnya terhadap subjek pajak yaitu badan ( perseroan terbatas, firma, kongsi, dll). Kebijakan ini hanya diperuntukan kepada penanaman modal baru yang merupakan industry pioneer.
h. Fasilitas Hak Atas Tanah.
Investor asing dengan syarat-syarat tertentu dapat mengunakan tanah Negara untuk menunjang investasinya dengan status Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai.
i. Fasilitas Keimigrasian.
Ini merupakan kemudahan bagi investor asing dalam hal lalu lintas orang yang masuk dan keluar wilayah Indonesia dan pengawasan orang asing di Indonesia.
j. Perizinan Impor.
Ini merupakan kemudahan yang diberikan kepada investor untuk memasukkan barang ke Indonesia. Berdasarkan pasal 21 huruf b dan pasal 24 Undang-undang No.25 tahun 2007 tentang APenanaman Modal, fasilitas perizinan impor diberikan untuk impor:
• Barang yang selama tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
• Barang yang tidak memberikan dampak negative terhadap keselamatan, kesehatan, keamanan, lingkungan hidup dan moral bangsa;
• Barang dalam rangka relokasi pabrik dari luar negeri ke Indonesia; dan
• Barang modal atau bahan baku untuk kebutuhan produksi sendiri.
Dengan berbagai fasilitas dan kemudahan yang diberikan kepada investor asing diharapkan hal tersebut mampu menambah minat para investor asing untuk menanamkan modalnya di Indonesia.

HAK DAN KEWAJIBAN LEMBAGA NEGARA

HAK DAN KEWAJIBAN LEMBAGA NEGARA
Setelah dilakukan perubahan terhadap Undang-Undang Dasar 1945 maka sudah tidak ada lagi yang disebut lembaga tinggi dan lembaga tertinggi Negara. Hal ini membuat kedudukan MPR tidak lagi menjadi lembaga tertinggi Negara dan sebagai mandataris rakyat karena sekarang kedudukan MPR sama derajatnya dengan lembaga-lembaga negaara yang lain. Berikut akan dijabarkan lembaga-lembaga Negara beserta hak dan kewajibannya masing-masing.
1. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
a. Berwenang mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar;
b. Melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden;
c. Memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut Undang-Undang Dasar.

2. Presiden
a. Memegang kekuasaan tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara;
b. Dengan persetujuan bersama DPR dapat menyatakan perang, membuat perdamaian, dan perjanjian dengan Negara lain;
c. Menyatakan keadaan bahaya;
d. Mengangkat duta dan konsul;
e. Memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan MA;
f. Memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR;
g. Memberi gelar, tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan yang diatur dengan Undang-Undang;
h. Membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden;
i. Mengangkat dan memberhentikan Menteri-menteri;
j. Dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan Peraturan Pemerintah sebagai pengganti Undang-Undang.

3. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
a. Memegang kekuasaan membentuk Undang-Undang;
b. Memiliki fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan;
c. Memunyai hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat;
d. Mempunyai hak mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul dan pendapat serta hak imunitas;
e. Anggota DPR berhak mengajukan usul rancangan Undang-Undang.

4. Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
a. Mengajukan kepada DPR rancangan Undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan suber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya serta yang berhubungan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah;
b. Ikut membahas rancangan Undang-Undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan suber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya serta yang berhubungan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah serta memberikan pertimbangan kepada DPR atas rancangan Undang-Undang anggaran pendapatan dan belanja Negara dan rancangan Undang-Undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama;
c. Melakukan pengawasan atas pelaksanaan Undang-Undang yang berhubungan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan suber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya serta yang berhubungan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah, anggaran pendapatan dan belanja Negara, pajak, pendidikan, dan agama serta menyampaikan hasil pengawasan itu kepada DPR sebagai bahan pertimbangan untuk ditindaklanjuti.

5. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
a. Mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan;
b. Menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintah yang oleh Undang-Undang ditentukan sebagai urusan Pemerintah Pusat;
c. Berhak menetapkan peraturan daerah dan peraturan-peraturan lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan
6. Badan Pemeriksa Keuangan
a. Memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan Negara;
b. Hasil pemeriksaan keuangan Negara diserahkan kepada DPR, DPD, DPRD.

7. Mahkamah Agung (MA)
a. Berwenang mengadili pada tingkat kasasi;
b. Berwenang untuk menguji peraturan perundang-undangan dibawah Undang-Undang terhadap Undang-Undang;
c. Memiliki wewenang lain yang diberikan Undang-Undang.

8. Komisi Yudisial (KY)
a. Berwenang untuk mengusulkan pengangkatan Hakim Agung;
b. Menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perlaku hakim.

9. Mahkamah Konstitusi (MK)
a. Berwenang untuk mengadili pada tingkat pertama dan terakhir,yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar;
b. Memutus sengketa kewenangan lembaga Negara yan gkewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar;
c. Memutus pembubaran partai politik dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum;
d. Wajib memberikan putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut Undang-Undang Dasar.