Kamis, Juni 18, 2009

Mengapa modal asing berminat datang ke Indonesia?

Indonesia sebagai Negara berkembang tentu membutuhkan modal asing untuk mendukung perkembangan perekonomian Negara. Masuknya modal asing di Indonesia dibagi dalam tiga fase yaitu:
a. Fase awal kemerdekaan (1945-1965), dimana arus investasi di Indonesia menjadi tidak ada karena semua perusahaan telah dinasionalisasi untuk kepentingan nasional;
b. Fase Orde Baru (1965-1998), dimana telah lahirnya peraturan-peraturan perundang-undangan diantaranya adalah Undang-Undang No.1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing dan Undang-Undang No.6 Tahun 1968 tentang Penanaman Modal Dalam Negeri. Pada masa ini masuknya modal asing ke Indonesia meningkat;
c. Fase Orde Reformasi sampai sekarang (1998-2009), dimana terjadi penurunan dalam hal masuknya modal asing bahkan dari tahun 1999 sampai 2003 negara Indonesia menorehkan catatan buruk dengan terjadinya defisit investasi.
Dengan lahirnya Undang-Undang No.25 tahun 2007 tentang Penanaman modal diharapkan mampu menambah jumlah modal asing yang masuk ke Indonesia. Untuk menarik minat para investor tentu saja Indonesia harus memberikan fasilitas dan kemudahan yang membuat para investor tertarik dan juga merasakan aman saat menanamkan modalnya di Indonesia.
Ada sepuluh bentuk fasilitas dan kemudahan yang diberikan kepada investor yaitu:
a. Fasilitas PPh melalui pengurangan penghasilan neto.
Bagi investor yang menanamkan investasi pada bidang usaha tertentu diberikan Fasilitas Pajak Penghasilan, yaitu pengurangan penghasilan net sebesar 30% dari jumlah penanaman modal, dibebaskan selama enam tahun masing-masing 5% per tahun.
b. Pembebasan atau keringanan bea impor barang modal yang belum bisa diproduksi di dalam negeri.
Jenis-jenis barang yang dibebaskan dari bea masuk import seperti diatur dalam Undang-Undang No.25 Tahun 2007 adalah:
• Barang modal;
• Mesin;
• Peralatan untuk keperluan produksi yang belum bisa diproduksi di dalam negeri.
c. Pembebasan atau keringanan bea masuk bahan baku atau bahan penolong untuk keperluan produksi.
Investor diberikan pembebasan bea masuk untuk mengimpor bahan baku baik untuk komponen kendaraan bermotor, komponen elektronika, pembuatan bagian alat-alat besar, sehingga tariff akhir bea masuknya menjadi 0%.
d. Pembebasan atau penangguhan PPN atas impor barang modal atau mesin, yang belum dapat diproduksi dalam negeri.
e. Penyusutan atau Amortisasi yang dipercepat.
Fasilitas ini merupakan kemudahan yang diberikan kepada investor, berupa pengurangan atau penghapusan terhadap harta kekayaan yang dimiliki investor, yang digunakan dalam pelaksanaan penanaman modal.
f. Keringanan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dalam pengunaan hak atas tanah.
g. Pembebasan atau pengurangan Pajak Penghasilan Badan.
Ini merupakan pelepasan kewajiban atau pengurangan beban dari badan apakah itu badan hukum atau bukan untuk membayar pajak penghasilan khususnya terhadap subjek pajak yaitu badan ( perseroan terbatas, firma, kongsi, dll). Kebijakan ini hanya diperuntukan kepada penanaman modal baru yang merupakan industry pioneer.
h. Fasilitas Hak Atas Tanah.
Investor asing dengan syarat-syarat tertentu dapat mengunakan tanah Negara untuk menunjang investasinya dengan status Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai.
i. Fasilitas Keimigrasian.
Ini merupakan kemudahan bagi investor asing dalam hal lalu lintas orang yang masuk dan keluar wilayah Indonesia dan pengawasan orang asing di Indonesia.
j. Perizinan Impor.
Ini merupakan kemudahan yang diberikan kepada investor untuk memasukkan barang ke Indonesia. Berdasarkan pasal 21 huruf b dan pasal 24 Undang-undang No.25 tahun 2007 tentang APenanaman Modal, fasilitas perizinan impor diberikan untuk impor:
• Barang yang selama tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
• Barang yang tidak memberikan dampak negative terhadap keselamatan, kesehatan, keamanan, lingkungan hidup dan moral bangsa;
• Barang dalam rangka relokasi pabrik dari luar negeri ke Indonesia; dan
• Barang modal atau bahan baku untuk kebutuhan produksi sendiri.
Dengan berbagai fasilitas dan kemudahan yang diberikan kepada investor asing diharapkan hal tersebut mampu menambah minat para investor asing untuk menanamkan modalnya di Indonesia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar