Selasa, Agustus 23, 2011

PBB Tanah Tambang

A. A. Objek Pajak Bumi dan Bangunan

· Menurut pasal 1 angka (1) UU 12 /1985 bumi adalah permukaan bumi dan tubuh bumi yang ada di bawahnya

· Menurut pasal 2 ayat (1) UU 12/1985 yang menjadi objek pajak adalah bumi dan/atau bangunan

· Menurut pasal 1 angka (8) Kep DirJen Sektor Pertambangan adalah objek Pajak Bumi dan Bangunan yang meliputi areal usaha penambangan bahan-bahan galian dari semua golongan yaitu bahan galian strategis, bahan galian vital dan bahan galian lainnya

B. Subjek Pajak Bumi dan Bangunan

Menurut pasal 4 ayat (1) UU 12 /1985 yang menjadi subjek pajak adalah orang atau badan yang secara nyata mempunyai hak atas suatu bumi, dan/atau memperoleh manfaat atas bumi, dan/atau memiliki, menguasai, dan/atau memperoleh manfaat atas bangunan.

C. Mekanisme Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan

· Menurut pasal 36 ayat (1) UU 4/2009 Izin Usaha Pertambangan (IUP) terdiri atas 2 tahap:

a) IUP Eksplorasi meliputi kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, dan studi kelayakan;

b) IUP Operasi Produksi meliputi kegiatan konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, serta pengangkutan dan penjualan

· Menurut pasal 1 angka 15 Kep DirJen Nilai Jual Objek Pajak berupa bangunan adalah sebesar nilai konversi biaya pembangunan baru setiap jenis bangunan setelah dikurangi penyusutan fisik berdasarkan metode penilaian kedalam klasifikasi, penggolongan dan ketentuan nilai jual bangunan sebagaimana dimaksud pada Lampiran IIA dan IIB Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 523/KMK.04/1998 tanggal 18 Desember 1998

· Menurut pasal 8 Kep DirJen besarnya Nilai Jual Objek Pajak atas Objek Pajak Sektor Pertambangan Non Migas selain Pertambangan Energi Panas Bumi dan Galian C ditentukan sebagai berikut:

a) Areal Produktif adalah sebesar 9,5 x hasil bersih galian tambang dalam satu tahun sebelum tahun pajak berjalan.

b) Areal belum produktif, tidak produktif dan emplasemen serta areal lainnya didalam atau diluar wilayah kuasa pertambangan, adalah sebesar Nilai Jual Objek Pajak berupa tanah sekitarnya dengan penyesuaian seperlunya.

c) Objek Pajak berupa bangunan adalah sebesar Nilai Jual Objek Pajak sebagaimana dimaksud pada pasal 1 angka 15

Tidak ada komentar:

Posting Komentar